Pemkab Merangin

  • 03/12/2025

H M Syukur: Merangin Siap Dukung Implementasi Pidana Kerja Sosial

Bangko - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merangin siap mendukung implementasi pidana kerja sosial, demi mewujudkan keadilan restoratif dan juga rehabilitasi sosial bagi para terpidana.

Hal tersebut sebagaimana disampaikan Bupati Merangin H M Syukur, usai acara penandatanganan MoU dengan Kejati Jambi, terkait pelaksanaan hukuman kerja sosial bagi pelaku pidana dan sosialisasi, di Auditorium rumah dinas gubernur, Selasa (02/12).

‘’Kami bersama para bupati/walikota se-Provinsi Jambi, juga menandatangani perjanjian kerjasama antara Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di daerah masing-masing,’’ujar Bupati.

MoU tersebut jelas bupati, mengatur koordinasi teknis, penyediaan lokasi kerja sosial, pengawasan, pembinaan, penyediaan data, hingga sosialisasi kepada masyarakat.

 ‘’Pidana kerja sosial ini salah satu jenis pidana alternatif yang dikenakan kepada pelaku tindak pidana tertentu, sebagai pengganti pidana penjara atau denda,’’terang Bupati sembari melempar senyum khasnya.

Pidana itu terang bupati, diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang pemasyarakatan dan mulai diberlakukan melalui peraturan pelaksananya Januari mendatang.

‘’Jadi tidak semua pelaku pidana masuk penjara, namun hal-hal humanis, sehingga pelanggar pidana kedepan kembali ke masyarakat agar lebih baik lagi. Ini akan sangat berguna dalam penegakan secara humanisme,’’terang Bupati.

Lebih lanjut dikatakan bupati, pidana kerja sosial bukanlah bentuk hukuman yang menghukum semata. Hal ini sebagai sarana untuk membangun kembali kesadaran pelaku, lewat kontribusi yang nyata kepada masyarakat.(teguh/kominfo).

Share: